Sidang DKPP Geger! Ada 118 Pemilih ‘Fiktif’ di TPS 02 Jeneponto?

Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Pemilu Jeneponto
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

"Ketua Bawaslu Jeneponto hadir yah? Tadi kan ditemukan, ada temuan 118 ditemukan Panwascam dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten, tindaklanjutnya seperti apa di Kabupaten?," cecar Heddy. 

Menjawab hal itu, Bustanil Nassa Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jeneponto menjelaskan, itu Panwaslu Kecamatan Kelara menjadikannya sebagai temuan, namun kasusnya dihentikan. 

"Dengan alasan bahwa laporan tersebut sudah dilaporkan oleh pelopor ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Jadi Bawaslu Jeneponto berdasarkan laporan pelapor itu nomor 010 yang mulia, itu kemudian menindaklanjuti dengan kemudian memanggil pelapor dan saksi, serta terlapor. Tetapi yang mulia, mohon izin bahwa pelapor tidak pernah hadir, menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto," jelas Bustanil. 

Lebih jauh dikatakan, bahwa laporan itu telah dikaji oleh Bawaslu Jeneponto, laporan itu dibuktikan dalam video oleh pelapor. 

"Itu berbeda dengan terlapor, laporannya atas nama Hermansyah, di video yang dikirimkan itu atas nama Ilham Akbar. Jadi ada anomali antara terlapor dengan video yang disampaikan. Sehingga itu tidak terbukti sebagai pelanggaran," tambah Bustanil. 

Tak sampai disitu, Majelis mencecar lagi terkait fatwa soal benarnya anggota KPPS itu mendandatangani atau tidak. 

"Fatwanya gimana, fatwanya memang ditandatangani oleh anggota KPPS?" tanya Ketua Majelis.