Sidang DKPP Geger! Ada 118 Pemilih ‘Fiktif’ di TPS 02 Jeneponto?
- Sulawesi.viva.co.id
"Jadi seperti ini yang mulia, persoalannya adalah ketika pelapor dan saksi tidak hadir itu kemudian kami tidak mampu mengkonfirmasi kebenaran daripada laporan pelapor," Jawab Bustanil.
"Nggak, kan ada hasil (video temuan), hasil pengawasan dan ditemukan oleh panwas kecamatan, iya kan?" timpal Heddy.
Bustanil berulangkali dicecar soal alasan kasus temuan itu dihentikan, dan mempertanyakan dasarnya.
"Karena ada laporan ke Bawaslu Kabupaten yang mulai," terangnya.
Heddy terheran-heran soal kasus tersebut. Panwaslu Kecamatan bahkan menjelaskan telah melampirkan bukti itu masuk dalam laporan pelanggaran pemilu.
"118, dan itu sama sekali tidak dilakukan penanganan pelanggaran, baik administrasi dan pidana, tidak? Bawaslu Kabupaten, ini bukan persoalan sepeleh loh, orang tanda tangani daftar hadir itu, yah kalau hadir. Kalau gak hadir, coba, kalau gak hadir 118 itu jumlah yang besar," tanya Heddy menunjuki Bustanil.
Bustanil langsung terdiam dicecar, dia menjawab hal itu langsung dengan dalih hanya melakukan registrasi ke daftar laporan aduan pelanggaran.