Mantan Wakil Ketua MK Prof Aswanto Jadi Saksi Ahli Paslon Sarif-Qalby dalam Sengketa Pilkada Jeneponto di MK
- Screenshot MK-RI
Prof Aswanto menuturkan, pihak termohon tidak menindaki PSU karena adanya silang pandang antara KPU dengan Bawaslu Jeneponto.
Bahkan, seharusnya kata dia, silang pandang menanggapi rekomendasi PSU ini semestinya tidak terjadi antara mereka.
Prof Aswanto bersama Hakim MK, Anwar Usman dan Arief Hidayat
- Screenshot MK-RI
Dia memberikan contoh, sesuai dengan sengketa pilkada, tak hanya di Jeneponto yang diperhadapkan konflik seperti ini. Namun, adapula terjadi di Kota Makassar, dan KPU Makassar mengambil tindakan rekomendasi PSU sesuai dengan regulasi.
"Kejadian seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto ke KPU Jeneponto, sebenarnya terjadi di beberapa tempat, misalnya di Makassar ada satu kejadian yang terjadi di satu TPS, lalu penyelenggara pemilu dalam hal ini kpu-nya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Kenapa harus ditindaklanjuti? karena itu amanat undang-undang, di dalam pasal 144, itu sudah ditegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti. Saya bisa memahami kenapa KPU tidak menindak lanjuti, ya mungkin karena ada hal yang tidak mengikuti perkembangan regulasi majelsi Hakim yang mulia," tuturnya.