Perjalanan Wali Kota Palopo Terpilih Tersendat di Ijazah, MK Perintahkan PSU Tanpa Trisal Tahir
- Screenshot MK-RI
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sejumlah alasan mendalam mengungkapkan keraguan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keaslian ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Wali Kota 2024.
Ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Uswatun Hasanah yang digunakan Trisal Tahir menjadi fokus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaeni.
Trisal Tahir, yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin, meraih perolehan suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.
Namun, pasangan Farid Kasim-Nurhaeni kemudian mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat pendaftaran.
Setelah beberapa kali sidang, pada Senin (24/2/2025), MK akhirnya membacakan putusan perkara tersebut dan memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.
Pembacaan putusan MK terkait dugaan ijazah palsu Trisal Tahir
- Screenshot MK-RI
Mahkamah menyatakan, mendiskualifikasi calon walikota dari pasangan calon nomor urut 4, atas nama Trisal Thair dalam pemilihan wali Kota dan wakil Wali Kota Palopo tahun 2024" ucap Hakim Ridwan Mansyur.
Keputusan ini diambil, setelah dilakukan verifikasi terkait ijazah tersebut dan menemukan banyak ketidaksesuaian dalam ijazah yang digunakan Trisal Tahir.
Dalam amar putusannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menyampaikan, bahwa bentuk tulisan pada ijazah yang digunakan Trisal Tahir, berbeda dengan ijazah yang sama milik peserta ujian lainnya pada PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016.
Olehnya, KPU Kota Palopo diminta untuk menindaklanjuti Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU) walikota dan wakil wali Kota Palopo tahun 2024," pintanya.
Selain itu, format tanda tangan yang tertera dalam ijazah juga menunjukkan perbedaan signifikan, seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan, tetapi malah tertera PKBM Yusha.
Temuan lain yang menguatkan ketidakbenaran tersebut, nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera dalam ijazah Trisal Tahir, berbeda dengan ijazah peserta lainnya.
Penyedia ujian pada ijazah Trisal Tahir juga tercatat sebagai PKBM Yusha, sementara peserta ujian lain menggunakan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II sebagai penyelenggara.
”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan.
Puncak kecurigaan terhadap keaslian ijazah ini semakin diperkuat oleh absen nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi, yang seharusnya menjadi salah satu verifikasi penting dalam dokumen tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap proses demokrasi dan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel. (*)