Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Lima Anggota KPU Jeneponto
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kelima anggota KPU Jeneponto yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua KPU Jeneponto, Asming (Teradu I), serta empat komisioner lainnya: Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat (Teradu II hingga Teradu V).
Sanksi ini diberikan setelah DKPP menemukan bahwa kelima anggota KPU Jeneponto terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam penanganan kasus terkait Pilkada Jeneponto 2024.
Pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Hardianto Haris, yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin, dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa KPU Jeneponto dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah terkait 118 daftar hadir pemilih yang ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 002, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Dalam sidang perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta keempat anggotanya.
Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh lima anggota DKPP.
"Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta empat anggota lainnya, yaitu Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan agar tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa seharusnya KPU bertindak cepat dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran, mengingat peran vitalnya dalam memastikan keberlangsungan Pilkada yang adil dan transparan.(*)