Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum

Kuasa hukum paslon 03 Sarif-Qalby Jeneponto, saat sidang di MK
Sumber :
  • Humas MK / Teguh

 

Serta didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

 

Kendati begitu, isi petitum paslon 03 Sarif-Qalby langsung dibacakan oleh Anas Malik. 

 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, 2. membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, 3. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024, yang benar menurut pemohon sebagai berikut, dianggap telah dibacakan" tuturnya. 

 

Dalam sidang PHPU, kuasa hukum itu juga menampilkan tabel perolehan suara. Tabulasi ditampilkan dalam kanal YouTube saat tayangan sidang berlangsung. 

 

Dicantumkan, perolehan suara dari termohon, pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar memperoleh 83.666 suara.