Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum
Kamis, 16 Januari 2025 - 18:23 WITA
Sumber :
- Humas MK / Teguh
Sementara pemohon, Sarif-Qalby tercatat 88.558 suara. Untuk nomor urut empat, Syamsuddin Karlos memperoleh 26.135, serta Efendi - Andry sebanyak 6863.
Tim kuasa hukum menyebut, bahwa perselisihan suara itu disebabkan karena termohon (KPU Jeneponto), tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU terhadap 10 TPS.
Olehnya itu, pihaknya meminta dihadapan hakim, agar KPU Jeneponto tetap melakukan pemungutan suara ulang, dan meminta
"Kemudian memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto/termohon untuk melaksanakan dan menaati keputusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pintanya dalam sidang tersebut.