Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum

Kuasa hukum paslon 03 Sarif-Qalby Jeneponto, saat sidang di MK
Sumber :
  • Humas MK / Teguh

 

Sementara pemohon, Sarif-Qalby tercatat 88.558 suara. Untuk nomor urut empat, Syamsuddin Karlos memperoleh 26.135, serta Efendi - Andry sebanyak 6863.

 

Isi Petitum Paslon 03 ditampilkan kuasa Hukum dalam sidang MK

Photo :
  • Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi

 

Tim kuasa hukum menyebut, bahwa perselisihan suara itu disebabkan karena termohon (KPU Jeneponto), tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU terhadap 10 TPS. 

 

Olehnya itu, pihaknya meminta dihadapan hakim, agar KPU Jeneponto tetap melakukan pemungutan suara ulang, dan meminta

 

"Kemudian memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto/termohon untuk melaksanakan dan menaati keputusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pintanya dalam sidang tersebut.