DKPP Tolak Aduan Paris-Islam, 16 Penyelenggara Bawaslu Sulsel dan Jeneponto Tak Terbukti Melanggar

ketua Majelis DKPP membaca putusan DKPP
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara No. 41-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh H Paris Yasir dan Islam Iskandar (Paris-Islam) telah diselenggarakan.

Sidang DKPP Geger! Ada 118 Pemilih ‘Fiktif’ di TPS 02 Jeneponto?

Aduan Paris-Islam dikuasakan oleh Saiful dkk. Perkara ini digelar langsung pada Senin (3/3/2025) di ruang sidang DKPP, Jl Abdul Muis, No. 2-4 Jakarta.

Sidang ini juga disiarkan langsung di kanal Youtube resmi DKPP RI. Pembacaan putusan sidang dalam perkara tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Sidang DKPP: KPU Jeneponto Didakwa Abaikan PSU, Panwaslu Bongkar Dugaan Pelanggaran

Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan, laporan aduan oleh 16 teradu dalam perkara yang diadukan Saiful dkk, ditolak seluruhnya oleh majelis DKPP.

"Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, berdasarkan pertimbangan dan Kesimpulan tersebut, memutuskan, satu menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ratna.

Ketua dan Anggota KPU Jeneponto Bakal Disidang DKPP Secara Langsung, Ini Jadwalnya!

Putusan itu juga, DKPP merehabilitasi nama-nama 16 penyelenggara pemilu, baik dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bawaslu Jeneponto serta para Panwascam di beberapa kecamatan.

Ratna mengatakan, kesimpulan dalam persidangan DKPP yang diadukan oleh pengadu, tidak terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title