Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus "Kampung Rusia" di Ubud

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Jajaran Kepolisian Daerah Bali, telah menetapkan seorang pria berinisial AF asal Jerman sebagai tersangka dalam kasus "Kampung Rusia" yang terletak di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Gagalkan Penyerangan, Tiga Remaja Diringkus Polisi Di Makassar

Tersangka AF diketahui merupakan Direktur PT. PARQ Ubud Partners, serta menjabat sebagai Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan PT. Alfa Management Bali.

Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, AF telah ditahan sejak 17 Januari 2024.

Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan

"Motifnya ekonomi, dan modus operandi pelaku adalah melakukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), yang masuk dalam sub zona tanaman pangan (P1), tanpa izin yang sah," ungkap Daniel dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan PARQ Ubud dibangun di atas lahan seluas lebih dari 6 hektar, namun sekitar 1,8 hektar di antaranya bermasalah terkait perubahan fungsi lahan, sementara sisanya terletak di zona pariwisata.

Wayang Potehi, Warisan Budaya Tionghoa yang Tetap Hidup di Tangan Seorang Mualaf di Gowa

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman yang sama.

Penyidik Polda Bali terus mendalami kasus ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)