Nasib Harvey Moeis Korupsi Timah Rp300 Triliun Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara oleh PN Jakarta Barat

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selain itu, Harvey juga terbukti memperkaya diri hingga Rp420 miliar bersama dengan Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Fakta ini diungkap dalam persidangan dan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Bili-bili Normal, Tapi Pintu Bendungan Masih Terbuka: Antisipasi atau Risiko?

"Harvey Moeis bersama Helena Lim telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ungkap Teguh.

Sebagai akibat dari kejahatannya, Harvey dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 10 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Sidang Pilkada Jeneponto, Prof Aswanto: Jangan Ada Preseden Buruk Menentukan Siapa Pemenangnya

Kerugian Negara yang Sangat Besar

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis terjadi antara tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Rincian kerugian negara mencakup:

  • Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta.
  • Rp26,65 triliun dari pembayaran ilegal kepada mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan akibat eksploitasi ilegal.
Banyak Polemik Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus Menhan, Donny Ermawan: Statusnya Masih Dipertimbangkan

Harvey juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan ini, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title