Pengacara Idris Manggarabarani Tuntut BNI Kembalikan Uang Kliennya
- Istimewa
"Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya, dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito sebesar rP 61 miliar, di antaranya nasabah Idris Manggabarani (IMB) sebesar Rp 45 miliar, dan nasabah hendrik, serta Heng Pao Tek Rp16 miliar yang hilang," Syamsul menambahkan.
Adapun dari pihak BNI membantah disebut di dalam putusan pidana harus melakukan penggantian uang.
"Tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama Idris Manggabarani atau IMB. Nasabah IMB menyetor dalam bentuk rekening biasa,” kata Pimpinan Wilayah Sulawesi Bank BNI, Zulkifli Ikhwan.
Zulkifli mengatakan, untuk pihak nasabah IMB, ia mengajukan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, yang dalam putusan tersebut tidak disebutkan bahwa bank BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah.
Dia juga memastikan pihak BNI telah melaporkan Melati Bunga Sombe ke Mabes Polri hingga proses hukum di pengadilan.
Diketahui, Melati Bunga Sombe telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Laporan: Muhammad Noer/TvOne