Pengacara Idris Manggarabarani Tuntut BNI Kembalikan Uang Kliennya

Gedung DPRD Sulsel
Sumber :
  • Istimewa

"Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya, dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito sebesar rP 61 miliar, di antaranya nasabah Idris Manggabarani (IMB) sebesar Rp 45 miliar, dan nasabah hendrik, serta Heng Pao Tek Rp16 miliar yang hilang," Syamsul menambahkan. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Adapun dari pihak BNI membantah disebut di dalam putusan pidana harus melakukan penggantian uang. 

"Tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama Idris Manggabarani atau IMB. Nasabah IMB menyetor dalam bentuk rekening biasa,” kata Pimpinan Wilayah Sulawesi Bank BNI, Zulkifli Ikhwan. 

Korban Rudapaksa Di Kabupaten Gowa , wanita inisial NMY diduga diperiksa polisi tanpa pendamping

Zulkifli mengatakan, untuk pihak nasabah IMB, ia mengajukan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, yang dalam putusan tersebut tidak disebutkan bahwa bank BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah.

Dia juga memastikan pihak BNI telah melaporkan Melati Bunga Sombe ke Mabes Polri hingga proses hukum di pengadilan. 

Jelang Ramadhan, Komjen Pol Fadil Imran Bersama Tiga Sodaranya Ziarah ke Makam Kakeknya di Takalar

Diketahui, Melati Bunga Sombe telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Laporan: Muhammad Noer/TvOne