Pengacara Idris Manggarabarani Tuntut BNI Kembalikan Uang Kliennya

Gedung DPRD Sulsel
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi.viva.co.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hilangnya uang nasabah Bank BNI sebanyak Rp 61 miliar, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Dalam kesempatan itu, hadir kuasa hukum Idris Manggabarani sebagai pihak nasabah. Hadir pula dari pihak BNI.

Syamsul Qomar, pengacara Idris Manggabarani, menyampaikan dalam kasus itu pengadilan telah memutuskan bersalah seorang mantan karyawan BNI 

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

"Terdakwa Melati Bunga Sambe (mantan karyawan BNI) sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Harusnya BNI sudah mengembalikan dana nasabah yang raib. Itu sudah jelas putusan pengadilan, dan pihak BNI harus taat dan patuh hukum," ujarnya.

Syamsul menjelaskan, kliennya menjadi korban kejahatan perbankan. Modusnya, BNI disebut menerbitkan sebanyak sembilan rekening palsu yang dijadikan sarana untuk menguras uang simpanan Idris Manggabarani sampai habis. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Begitu juga dengan bilyet palsu yang diterbitkan BNI, kata Syamsul, merupakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah. 

"Setelah barang sitaan diserahkan, pihak BNI wajib menyerahkan kembali kepada nasabah. Kompensasi pengembalian dana nasabah, dengan nilai yang lumayan  berkisar puluhan miliar rupiah," tegasnya. 

"Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya, dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito sebesar rP 61 miliar, di antaranya nasabah Idris Manggabarani (IMB) sebesar Rp 45 miliar, dan nasabah hendrik, serta Heng Pao Tek Rp16 miliar yang hilang," Syamsul menambahkan. 

Adapun dari pihak BNI membantah disebut di dalam putusan pidana harus melakukan penggantian uang. 

"Tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama Idris Manggabarani atau IMB. Nasabah IMB menyetor dalam bentuk rekening biasa,” kata Pimpinan Wilayah Sulawesi Bank BNI, Zulkifli Ikhwan. 

Zulkifli mengatakan, untuk pihak nasabah IMB, ia mengajukan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, yang dalam putusan tersebut tidak disebutkan bahwa bank BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah.

Dia juga memastikan pihak BNI telah melaporkan Melati Bunga Sombe ke Mabes Polri hingga proses hukum di pengadilan. 

Diketahui, Melati Bunga Sombe telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Laporan: Muhammad Noer/TvOne