PPA Polrestabes Makassar Dalami Kasus Mahasiswi Meninggal
- istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mendalami kasus meninggalnya seorang mahasiswi berinisial NR, 23 tahun, beserta janin dalam kandungannya.
Pacar korban berinisial AD, 24 tahun, sebelumnya diamankan Polsek Rappocini untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan obat yang dikonsumsi korban sebelum meninggal dunia. AD belum dinyatakan sebagai tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA Polrestabes makassar
Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dan aduan masyarakat mengenai seorang perempuan yang meninggal setelah mengalami pendarahan dan menjalani tindakan medis di rumah sakit pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Personil Polsek Rappocini, kemudian mendatangi rumah sakit untuk melakukan penanganan awal. Petugas lalu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara personil dari Polsek rappocini, NR mengalami pendarahan sebelum menjalani operasi pengangkatan janin. Kondisi korban terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 Wita. Penyebab pasti kematian korban hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Dalam pemeriksaan itu, AD mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan NR selama sekitar satu tahun. Keduanya juga disebut tinggal sekamar selama kurang lebih dua bulan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar. AD mengaku mengetahui kehamilan korban setelah NR tidak mengalami menstruasi selama dua bulan.
AD juga mengaku memesan jamu serta obat berbentuk pil atau kapsul melalui platform daring yang menurut keterangannya berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan.
Polisi mengamankan satu botol jamu, dua strip pil atau kapsul yang belum dikonsumsi, serta satu strip sisa obat yang disebut digunakan untuk memperlancar menstruasi. Namun, hubungan antara obat tersebut dan kondisi korban masih perlu dibuktikan melalui serangkaian pemeriksaan medis dan penyidikan.
Dalam penanganan awal, Polsek Rappocini berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, tim identifikasi atau Inafis, serta dokter forensik. AD beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersebut menjadi tahap lanjutan penanganan perkara, bukan bukti bahwa dugaan terhadap AD telah terbukti.