Maklumat tersebut ditetapkan di Makassar pada 10 Syawal 1446 H atau 9 April 2025 M dengan nomor Maklumat-02/DP.P.XXI/IV/Tahun 2025, berisi 15 poin yang mengacu pada fatwa
Mayoritas kendaraan yang terjaring razia merupakan hasil aksi balap liar dan freestyle di jalanan, serta menggunakan knalpot brong, tanpa spion, lampu tidak standar, dan
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id dan dilihat pada Sabtu, 12 April 2025, terlihat sejumlah kendaraan berpelat merah, dikawal oleh mobil Dinas Pe
Lanjut Bachtiar, berdasarkan hasil pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun para saksi-saksi, penyidik Polres Gowa telah menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap te
Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor di pelataran toko pakaian, Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, diamuk massa setelah aksinya terbong