Ini Alasan Polres Gowa Sehingga 5 Pelaku Pembunuhan Masih Bebas Berkeliaran

Keluarga Korban Berharap Polisi Tankap 5 Pelaku Yang Masih Berkeliaran
Sumber :

Sulawesi.Viva.co.id - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan korban bernama Mansyur Dg Seha (45) warga Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada tanggal 6 Maret 2023 Lalu masih bergulir di kepolisian Polres Gowa.

Pertama Kali Dilaksanakan, Ribuan Warga Galesong Meriahkan Malam Takbiran dengan Pawai Obor, ini Sosok Yang Menginisiasi

Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap 5 orang pelaku yang masih berkeliaran di beberapa tempat termasuk di lokasi kejadian.

"Kami meminta agar 5 orang pelaku pembunuhan berencana yang masih berkeliaran diluar sana, segera ditangkap."Ungkap Sya'ban Sartono, kuasa hukum keluarga korban. Kamis (18/5/23).

DPR-RI H. Achmad Daeng Se’re Perjuangkan Aspirasi Warga Jeneponto: Dorong Pariwisata, UMKM, dan Solusi Kredit Macet

Sya'ban mengatakan jika lima orang pelaku pembunuhan berencana yang ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa tersebut, tidak di tindaki secara serius.

Mengingat para pelaku hanya dihimbau saja oleh Polres Gowa untuk menyerahkan diri, sementara para pelaku tidak mendengarkan himbauan Kepolisian.

Momentum Berbagi di Bulan Suci: Tokoh Pemuda Galesong Bagikan Takjil untuk Pengendara

"5 orang pelaku ini yang menjadi gangguan buat istri dan anak korban, sehingga mereka memilih tidak tinggal di rumahnya, karena pelaku diduga masih berkeliaran di sekitar lokasi rumah korban."Jelas Sya'ban.

Kuasa hukum korban menuturkan, ada 13 orang pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Mansyur Dg Seha, 8 orang sudah ditangkap, dan 5 orang lainnya masih bebas berkeliaran.

Halaman Selanjutnya
img_title