Gara- Gara Uang Rp3 Ribu, Ekspedisi Rugi Rp540 Juta, Preman Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi tangkap pembakar lima mobil ekspedisi
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Preman di Kota Makassar membakar tiga mobil hanya karena sopir ekspedisi menolak membayar uang parkir liar sebesar Rp3 ribu rupiah. Kini sang preman terancam 12 tahun penjara.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Kejadian terjadi Rabu, 14 Juni 2023, bermula saat tersangka, Waldy (30) meminta uang parkir liar kepada sopir ekspedisi di Jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Akan tetapi sang sopir ekspedisi menolak memberikan uang pungutan liar kepada sang preman. 

Dari situ, sang preman, Waldy lalu merencanakan aksi pembakaran agar sang sopir dan pemilik ekspedisi takut kepada sang preman dan memberikan sejumlah pungutan liar kepadanya. Dengan menggunakan sepeda, tersangka lalu mendatangi lokasi kantor ekspedisi di Jalan Balang Lompo. Awalnya tersangka hanya ingin membakar tali yang ada di dalam truk sebagai tanda bahwa dia adalah preman yang ditakuti di wilayah tersebut. Akan tetapi, dengan cepat api menjalar ke badan truk hingga api membesar dan ikut membakar dua mobil lainnya yang terparkir di dekat truk. 

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Melihat kejadian itu, tersangka lalu melarikan diri. Beruntung aksi tersebut terekam CCTV. Pemilik ekspedisi lalu melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar. Tersangka Waldy lalu berhasil ditangkap di rumahnya. Akibat kejadian tersebut. Pemilik ekspedisi merugi hingga Rp540 juta.

"Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan alat bukti. Sepeda BMX yang digunakan pelaku ke TKP, korek api yang digunakan membakar, pakaian tersangka dan  CCTV di lokasi," terang Kpolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, Rabu, 14 Juni 2023. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Kini tersangka Waldy dijerat pasal 187 ayat 1  Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.