Warga Takalar Ditipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Oknum Polisi Berpangkat Aipda Bertugas di Polres Gowa
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Herlina (42) warga Desa Bonto Mangngape, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengaku ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bontonompo.
Herlina mengungkap jika dirinya ditipu oleh Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bontonompo Polres Gowa dengan inisial nama AM berpangkat Aipda, tinggal di Desa Bontomangape Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Penipuan itu diceritakan Herlina, dimana Pada 27 Mei 2021, Istri oknum Polisi berinisial SW (42), mendatangi rumahnya, yang kebetulan keduanya bertetangga rumah.
SW (istri oknum Polisi) itu kemudian meminta kepada Herlina (Korban) untuk meminjamkan sejumlah uang sembari SW memperlihatkan Akte Jual Beli (AJB) dan surat kuasa dari Suaminya Aipda AM untuk dijadikan jaminan.
"Saat itu, SW, Istri dari Aipda AM mendatangi rumah saya dengan tujuan untuk meminjam uang saya sambil membawa surat tanah berupa AJB dengan surat kuasa dari suaminya sebagai jaminannya."Kata Herlina. Kamis (22/6/23).
Herlina kemudian memberikan uang sebesar dua ratus sembilan juta rupiah kepada SW (Istri Aipda AM) dengan memberikan kwitansi pinjaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh seorang Kepala Desa.
"Saat saya memberikan uang kepada SW (Istri Aipda AM) saya memberikan kwitansi yang ditandatangani oleh saya dan SW, kemudian disaksikan oleh Kepala Desa."Jelasnya.
Herlina menyebutkan, jika uangnya itu di pinjam oleh Aipda AM, namun yang disuruh untuk meminta adalah istrinya.
"Kata istrinya Aipda AM saat datang ke saya untuk meminjam uang, itu keperluan untuk modal usaha, seperti berdagang Sayur, Buah bahkan untuk urus mengurus tanahnya."Pungkas Herlina.
Uang yang dia serahkan ke Istri Aipda AM di ungkapkan Herlina, melalui beberapa tahapan.
"Awalnya 84 juta rupiah, terus saya kasih 25 juta sembari SW memberikan AJB tanahnya sebagai jaminannya. Sampai 109 juta rupiah. "Sebut Herlina.
Tidak sampai di situ, Aipda AM kemudian kembali meminjam uang kepada Herlina (Korban) sebesar 158 juta rupiah dengan alasan untuk menebus mobil miliknya yang kemudian mobil tersebut diserahkan ke saya sebagai jaminan.
"Bayangkan, saya kembali kena tipu, Aipda AM kembali meminta uang sebesar 158 juta rupiah, dengan alasan untuk menebus mobilnya. Terus mobil itu diserahkan ke saya sebagai jaminan."Jelas Herlina.
Namun tidak lama kemudian, Kata Herlina, mobil itu diminta oleh Ipar Aipda AM adik dari Sw yang bernama Dudi Wahyudi dengan alasan untuk mengangkut lemari, namun sayangnya mobil tersebut justru di jual oleh SW (Istri Aipda AM).
"Itu mobil yang diserahkan kepada saya sebagai jaminan, justru di jual oleh SW dan Adiknya bernama Dudi Wahyudi."Bebernya.
Akibat dijualnya mobil yang dijadikan sebagai jaminan tersebut, Herlina kemudian melaporkan Dudi Wahyudi adik dari SW atau ipar dari Aipda AM ke Polres Takalar dengan tuduhan penggelapan mobil.
"Adek SW atas nama Dudi Wahyudi sudah saya lapor saat itu, dan sekarang sudah divonis bersalah di pengadilan negeri takalar terkait dugaan penggelapan mobil dengan kerugian 60 juta rupiah. Namun saya dengar dia banding."Terangnya.
Herlina juga membeberkan jika saat istri Aipda AM meminjam uangnya, Ia sempat di janji oleh SW Istri Aipda AM jika akan mengembalikan Uang yang ia pinjam pada bulan Desember 2021 saat itu, namun sayangnya uang tersebut justru tidak di kembalikan hingga hari ini.
"Uang saya sebanyak 422 juta rupiah yang d pinjam Aipda AM rencana akan dia kembalikan pada bulan Desember 2021 sesuai janjinya saat itu, namun sayangnya uang tersebut justru tidak kunjung di kembalikan."Terangnya.
Karena uangnya tidak kunjung di kembalikan, Herlina kemudian menempuh jalur hukum, dengan melaporkan istri Aipda AM ke Polda Sulsel.
"Sudah saya laporkan si SW itu, istrinya Aipda AM, ke Polda Sulsel. Infonya sudah ditetapkan tersangka, namun polisi menangguhkannya karena SW sedang hamil."Kata Herlina.
Sementara itu, Pengacara Herlina (korban) Ida Hamidah dan Irwandi saat ditemui, mengungkap jika pihaknya akan melaporkan Aipda AM ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan memberikan keterangan palsu di Polsek Bontonompo dengan membuat laporan jika surat AJB tanahnya dia katakan hilang.
"Besok Hari Jumat (23/6/23) kami akan melaporkan Aipda AM secara resmi di Polda Sulsel terkait dugaan Aipda AM memberikan keterangan palsu didalam laporan polisinya di Polsek Bontonompo yang mengatakan surat AJB tanahnya hilang, sementara surat AJB tersebut justru di jaminkan oleh Aipda AM melalui istrinya ke Klien kami bernama Herlina."Tegas Ida Hamidah, Pengacara Herlina.
Ida Hamida mengungkap, jika bukti untuk melaporkan Aipda AM sudah ia pegang. Bukti yang ia pegang itu berupa, surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Bontonompo yang kemudian surat keterangan hilang itu digunakan Aipda AM untuk membuat ulang surat Akte Jual Beli (AJB) nya yang hilang di kantor Kecamatan.
"Bayangkan, Aipda AM membuat laporan kehilangan AJB nya di Polsek Bontonompo, kemudian surat keterangan itu dia bawa ke Kantor Camat di Galesong Selatan untuk dibuatkan kembali AJB nya yang hilang , padahal AJB tanahnya itu ada di klien kami dalam status dijaminkan oleh Aipda AM melalui istrinya saat meminjam uang."Terangnya.
Pengacara Herlina (korban) menyampaikan, jika pihaknya masih menunggu itikad baik Aipda AM untuk duduk bersama membicarakan penyelesaian semua utangnya sebelum pihaknya melaporkan Aipda AM secara resmi ke mapolda Sulsel.
Sementara itu, Aipda AM yang dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengungkap jika dirinya telah menempuh jalur hukum dengan melapor balik Herlina di Mapolres Takalar dengan tuduhan pemalsuan tandatangan.
"Soal dilaporkan saya besok ke Polda, itu haknya mereka, tetapi saya juga sudah melaporkan Herlina ke Mapolres Takalar dengan tuduhan melakukan pemalsuan tandatangan saya.'Tutup Aipda AM