Diduga Budidayakan Pohon Ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa berisi Ganja
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Kata Ditresnarkoba Polda Sulsel, Adapun untuk pasal yang di kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tentang narkotika.

Rumah Guru Besar UIN Alauddin Makassar Kecolongan, Emas 20 Gram Raib Digasak Maling

"Kemudian juga pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun."Tegasnya.

Dodi Rahmawan melanjutkan, jika hasil pendalaman berdasarkan interogasi di lokasi. tadi pelaku mengakui bahwa terduga aas nama HN membeli melalui media online. dan itu akan di telusuri jaringan mana ini.

Komunitas Motor SNCY di Gowa Bakal Halal Bihalal: Berbagi Al-Quran dan Penghijauan

" Kalau soal Jaringannya, sampai sekarang masih pendalaman.Tutupnya.

Kemudian pemilik rumah mewah tersebut digiring ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Libur Lebaran, Wisata Dunia di Tanah Sendiri

Sementara penjaga rumah mewah sekaligus yang menanam dan merawat tanaman ganja tersebut masih dimintai keterangan di lokasi rumah mewah itu.