Diduga Budidayakan Pohon Ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa berisi Ganja
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Kata Ditresnarkoba Polda Sulsel, Adapun untuk pasal yang di kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tentang narkotika.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

"Kemudian juga pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun."Tegasnya.

Dodi Rahmawan melanjutkan, jika hasil pendalaman berdasarkan interogasi di lokasi. tadi pelaku mengakui bahwa terduga aas nama HN membeli melalui media online. dan itu akan di telusuri jaringan mana ini.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

" Kalau soal Jaringannya, sampai sekarang masih pendalaman.Tutupnya.

Kemudian pemilik rumah mewah tersebut digiring ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Sementara penjaga rumah mewah sekaligus yang menanam dan merawat tanaman ganja tersebut masih dimintai keterangan di lokasi rumah mewah itu.