Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi .Viva.co.id - Nenek Anny Anna Maria Kondoy (67) tahun warga Kota Makassar yang mencari keadilan atas tanahnya, justru ditetapkan sebagai penyembunyian oleh penyidik Polrestabes Makassar .
Nenek Anny Anna Maria Kondoy ditetapkan sebagai tersangka pada Tanggal 14 Juni 2023 dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh penyidik Kepolisian di Polrestabes Makassar.
Dihadapan media, Anny Anna Maria Kondoy kemudian menceritakan perjuangannya dalam mencari keadilan sembari meneteskan air mata.
Ia bercerita, jika perjuangan dalam mencari keadilan atas tanah orang tuanya sangat lah sulit. Sudah 63 tahun Mulai dari orang tuanya, kedua sodaranya hingga ia sendiri mencari keadilan itu. Namun ironisnya justru dialah yang menjadi dugaan.
“Perjuangan mencari keadilan di negeri ini sangatlah sulit, membayangkan saja mulai dari orang tua saya, kedua saudara saya, dan saya sendiri mencari keadilan sudah 63 tahun lamanya.
Anny Anna Maria Kondoy mengungkapkan jika tanah yang dia tempati itu memiliki sertifikat dan nama didalam sertifikat itu adalah nama orang tuanya yang bernama Nio Bie Loang.
"Nama di dalam sertifikat itu Nio Bie Loang, itu nama orang tua saya. Sertifikat itu terbit sejak tahun 1964."Pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anny Anna Maria Kondoy, Abdul Rahim Muchtar mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Lukas ke penyidik Polrestabes Makassar dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Olehnya itu ia menyatakan, kasus yang dilaporkan tersebut, kuat dugaan ada unsur kriminalisasi.
"Secara hukum kami melihat bahwa kasus ini tidak ada pidananya, namun kuat dugaan kami ada unsur kriminalisasinya" ungkap Abdul Rahim Muchtar. Rabu (28/6/2023).
Kuasa Hukum Anny Anna Maria Kondoy membeberkan, kalau kliennya itu dituduh menggunakan surat palsu. Sementara kasus ini dinilainya masuk dalam kasus perdata.
"Kami sudah mengecek status tanah (sertifikat) nenek Anny Anna Maria Kondoy di BPN Kota Makassar, termasuk melalui aplikasi. Tanah itu masih terdaftar dan tidak palsu."Bebernya.
Abdul Rahim Muchtar, mengungkap, penyidik Polrestabes Makassar dinilai terlalu terburu-buru menetapkan Anny sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
"Jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijaknya kalau jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan ibu Anny ini tersangka," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, jika Anny ini disebut memilki niat jahat. seharusnya kepolisian harus lebih teliti. Mengingat, dokumen sertifikat tanah yang dimiliki oleh Anny masih terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku pada tahun 2020.
"Yakin kalau misalnya kita lihat niat jahatnya, tidak ada niat jahatnya. Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu apakah ada niat jahatnya atau tidak? Sementara surat hasil pemeriksaan cek sertifikat tahun 2020 di barcode juga NIB (Nomor Induk Bangunan) masih terdaftar," ujarnya.
Nenek Anny Anna Maria juga mengaku ada yang janggal karena dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
"Orangtua saya itu namanya Nia Bioloang. Itu tanah, tanah leluhur. Jadi di mana letak saya palsukan sertifikat. Saya periksa di BPN ternyata ada barkot juga, masih aktif. Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah ibu saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya sertifikat kan sah toh. Asli kan," katanya dengan wajah yang meneteskan air mata.
Olehanya, ia rela terbang dari Manado ke Jakarta untuk mengadu ke Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.
"Makanya ini saya pikir daripada orangtua saya sudah berjuang sampai titik penghabisan, saya punya kakak dua lagi begitu. Tidak dapat keadilan. Terpaksa saya yang berjuang untuk mereka," ujarnya.
"Saya sudah lapor di Mabes Polri di Jakarta minta keadilan karena saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya buat surat palsu dari mana. Kemenkopolhukam juga sudah. Di Kemenkopolhukam saya cuma kasih masuk Surat. Karena beliau tidak ada," tambahnya.
Olehnya, dengan aduan yang dilayangkan ke Mabes Polri dan Kemenkopolhukam, ia berharap agar kasus penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian Mabes Polri bahkan Presiden RI Joko Widodo
"Saya minta para petinggi itu tolonglah bantu saya. Karena ini sudah lama. Saya sudah tidak sanggup lagi. Ini sudah lama sekali, sedari saya masih kecil. Masih umur 9 tahun. Sampai sekarang, tadi ini belum dapat keadilan. Saya minta Presiden, bantulah saya mendapatkan keadilan," jelasnya.
"Saya bilang, kasih saya kesehatan supaya saya bisa dapat keadilan untuk tanah orangtua saya ini. Itu tanah leluhur, Daeng Simah kan. Omah saya. Sampai sekarang saya mohon sama petinggi-petinggi bantu saya tuntaskan ini," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol angkat bicara terkait kasus seorang nenek bernama Anny Anna Maria Kondoy yang ditetapkan tersangka usai mengurus kasus tanah milik orang tuanya.
"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN Makassar). Di mana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," ungkapnya kepada awak media.
Karena di PTUN, sanga nenek kalah, akhirnya lawan dari sang nenek melaporkan pidana ke Polrestabes Makassar.
"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," bebernya.
Dalam persidangan itu, kata dia, Anny dianggap mengganggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.
“Dimana dalam sengketa menggunakan sertifikat yang telah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN telah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke dalam perdata,” jelasnya.
Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata. Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.
Dalam kasus itu, menurut permintaan lebih lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.
"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasa 263 ayat 2," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hillary Brigiita memposting sebuah kisah seorang nenek berusia 68 tahun asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Nenak yang diketahui bernama Anny Anna Mario Kondo itu dijadikan tersangka setelah mengurus tanah milik orang tuanya di Kota Makassar.
Anny dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).