4 Polisi Polrestabes Makassar Diberhentikan, Salah Satunya Kasus Narkoba
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id- Sebanyak empat personil polisi jajaran Polrestabes Makassar diberhentikan secara tidak terhormat.
Pada apel pagi personil Polrestabes Makassar dirangkaikan dengan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat empat Personil Polrestabes yang dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin, 24 Juli 2023, bertempat di Lapangan Apel Mako Polrestabes Makassar.
Keempat personil polisi tersebut yakni satu polisi berpangkat Briptu, anggota Sat Sabhara inisial MH dengan kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021. Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf ( a ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023.
Selanjutnya polisi berpangkat Brigpol, anggota Bag SDM Polrestabes Makassar, inisial NN kasus disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut turut tanpa alasan yang sah. Terhitung mulai 17 Noplvember 2020 sampai dengan 3 Maret 2021. Sebgaimana dimaksud dalam PP no 1 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 hurif (a ) tentang Pemberhentian anggota Polri. Diberhentikan tidak dengan hormat dengan Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP : 492 /VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023.
Anggota lainnya yakni berpangkat Brigpol, anggota Sat Samapta Polrestabes Makassar inisial LM dengan kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari berturut turut mulai 26 Desember 2018 sampai dengan 20 Oktober 2022. Sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat ( 1 ) huruf ( a ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP: 493 / VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023.
Terakhir berpangkat Brigpol, anggota Polsek Rappocini, inisial AN yang dipecat karena terlibat kasus Narkotika, Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat ( 2 ) subsidi pasal 112 ayat ( 2 ) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 11 huruf ( c ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP : 491 / VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, upacara PTDH ini adalah secara Absentia , karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya. Pelaksanaan upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua, jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya.