Onani Di Depan Mahasiswi, Pria Sinjai Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Sinjai Menangkap Pelaku Pornoaksi
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id_Usai video viral yang memperlihatkan seorang pria asal Kabupaten Sinjai  diduga onani di depan mahasiswi, Satuan Reserse Kepolisian Resor (Sat Res Polres)  Sinjai berhasil menangkap terduga pelaku. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Sat Res Polres Sinjai berhasil menangkap terduga pelaku inisial MY (54) yang diduga melakukan tindak asusila dihadapan  seorang mahasiswi yang videonya viral di media sosial. MY ditangkap di rumahnya setelah buron dan masuk DPO Polres Sinjai.

Peristiwa terjadi 22 Juli 2023 lalu, dimana seorang mahasiswi berinitial NA yang tengah parkir dan duduk diatas motornya tiba tiba didatangi pleaku MY. Dimana kemudian MY diduga memperlihatkan kemaluan  dan onani di depan korban. Sontak korban ketakutan dan trauma karena peristiwa tersebut. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Pelaku sendiri dijerat pasal 36 Junto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ini merupakan respon cepat kita. Dari hasil patroli Cyber Polres Sinjai, dimana kita mendapatkan di media sosial adanya video yang kemudian viral. Dimana tersangka ini itu melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas.  Saudara  MY  kita sangkakan  pasal 36 junto pasala 10 undang undanag ri  nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi. ada pun ancaman hukumannya 6 tahun," tegas Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, Rabu, 9 Agustus 2023.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya