Viral Event Musik Batal, Ketua EO Ditangkap, Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id-Sosial Media (Somed) dihebohkan dengan viralnya video event musik yang batal dan merugikan pihak pedagang. Kini polisi berhasil menangkap ketua panitia EO yang diduga gelapkan miliaran rupiah.
Diduga gelapkan uang hingga miliaran rupiah, ketua panitia Event Organizer (EO) konser musik di Kota Makassar akhirnya ditangkap polisi. Konser musik bertajuk Bumifest batal digelar di halaman parkiran Mall Phinisi Point of Indonesia yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Event tersebut mestinya digelar pada 2-3 September 2023 lalu dimana harusnya mendatangkan empat solois jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol yang tengah naik daun. Pembatalan ini juga tanpa alasan yang jelas, padahal 10 ribu tiket kelas normal seharga Rp200 ribu rupiah dan tiket kelas VVIP seharga Rp300 ribu rupiah ludes terjual.
Dalam rekaman yang viral di Sosmed seluruh perlengkapan konser dibersihkan pemiliknya, termasuk panggung dan tenda para artis. Padahal sejak 8 bulan lalu tiket kelas normal dan VVIP sudah ludes terjual.
Sejumlah pihak dirugikan, termasuk sponsor hingga managemen artis juga ikut merugi hingga ratusan juta rupiah. Bahkan empat artis itupun baru mengetahui pembatalan konser setelah sampai di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang untuk bertolak ke Makassar pada Jumat, 1 September 2023.
Panitia pun secara mendadak membatalkan kegiatan itu melalui sosial media tepat di hari H. Penonton yang terlanjur membeli tiket lalu melakukan konfirmasi melalui akun resmi Bumifest Makassar. Pihak panitia pun berjanji akan mengembalikan 100 persen dana bagi yang telah membeli tiket. Namun proses pengembalian harus menunggu 60 hari kerja.
Tidak ingin tertipu, para korban pun langsung melaporkan hal itu ke polisi pada Senin 4 September 2023. Pelaku berhasil ditangkap, ketua panitia yang ditetapakan tersangka bernama Muhammad Rasul (22) diduga tersangka melakukan penipuan hingga menggelapkan uang hingga miliaran rupiah, buntut dari batalnya konser Bumifest Makassar digelar.
"Tidak hanya penonton yang mengalami kerugian, namun juga sponsor merugi hingga Rp40 juta rupiah serta promotor yang telah menanggung tiket pesawat empat artis yang mencapai Rp70 juta rupiah. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Namun polisi masih mendalami kasus ini terkait pengembalian uang ribuan korban dari tersangka," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli.