Mencuri Motor Di Makassar, Tertangkap Di Barru Karena Kasus Narkoba

Pelaku Ranmor Diringkus Jatanras Polrestabes makassar Di Barru
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor di Makassar, sementara rekan pelaku diamankan lebih dulu di Polres Barru latantaran terjerat kasus narkoba.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Keduanya berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, saat kedua pelaku yakni Ikbal (33) dan Aidil (29) berboncengan sepeda motor lalu melintas di jalan sekitar kawasa Perumahan BTP, Kota Makassar pada 26 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan bukti CCTV keduanya telaj melakukan aksi pencurian sepeda motor uang diparkir pemiliknya di depan rumah.

Dari rekaman tersebut, Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar dapat mengetahui identitas kedua pelaku dan langsung dilakukan pengejaran pertama di sekitar wilayah Kecamatan Manggala, pelaku Ikbal ditemukan dan mengakui kejahatannya. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Tidak hanya itu Ikbal pun juga memberikan informasi keberadaan Aidil yang ternyata diketahui sudah tertangkap lebih dulu di Polres Barru lantaran kasus narkoba. Polisi lalu mendatangi Aidil Di Kabupaten Barru untuk mengambil keterangan dan menemukan lokasi barang bukti berupa motor curian dan motor yang digunakan saat beraksi.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah menyebut, kedua pelaku mengaku telah melakukan du kali aksi pencurian motor di Kota Makassar. Mereka melakukan perbuatannya dengan modus mengincar motor yang terparkir di halaman rumah dengan keadaan kunci motoe lupa dicabut pemiliknya. 

Korban Rudapaksa Di Kabupaten Gowa , wanita inisial NMY diduga diperiksa polisi tanpa pendamping

"Barang bukti kami amankan tiga unit sepeda motor. Satu motor yang digunakan beraksi dan dua motor hasil curian dan beserta handphone dan pakaian yang digunakan saat beraksi,"jelas Ipda Nasrullah, Kamis, 7 September 2023.

Kedua pelaku kini dikenakan pasal pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan ditahan di Mapolrestabes Makassar. SedNgkan untuk rekan pelaku masih ditahan di Polres Barru.