Ormas Islam Makassar Minta Tersangka Kasus Holywings Dihukum Berat
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:42 WIB
Sumber :
Muchtar Daeng Lau juga meminta kepada pemerintah agar mencabut izin operasional Holywings Indonesia dan tidak lagi membiarkan mereka melakukan kegiatan.
“Itu hukuman yang pantas bagi mereka daripada dibiarkan terus menerus melalukan kegaduhan,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan patroli siber. Aparat menemukan adanya postingan di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.