Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Margarito Kamis Dorong Adelin Lis Ajukan PK

Dok. Margarito Kamis (Tvone)
Sumber :
  • Dok. Margarito Kamis (Tvone)

Sulawesi.viva.co.id - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis turut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis.

Mobil HR-V Mogok Usai Isi Pertamax, Pemilik Makin Resah Isi BBM Khawatir dengan Oplosan

Dia mengatakan, setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.

"Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013," ujar Margarito kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Wali Kota Appi dan Pengelola JIS Tinjau Lahan Stadion di Untia demi Markas Baru PSM Makassar

Namun, dia menegaskan, pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru, yang belum pernah digunakan pihak terpidana. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga perkaranya masuk ke MA.

“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” jelasnya.

Gelap Mata, Pria Ini Tega Tikam Mantan Kekasihnya saat Tutup Toko

Mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan, setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli untuk menafsirkan dalil-dalil pembelaannya.

"Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya, harus benar-benar murni baru," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title