Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Margarito Kamis Dorong Adelin Lis Ajukan PK

Dok. Margarito Kamis (Tvone)
Sumber :
  • Dok. Margarito Kamis (Tvone)

Sulawesi.viva.co.id - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis turut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis.

Kontroversial Baju Bodo Adat Sulsel Dipermak, Beda Zaman Beda Tradisi? Ini Respons Budayawan

Dia mengatakan, setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.

"Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013," ujar Margarito kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Serangan Wereng Putih di Pulau Jampea: Petani Terancam Gagal Panen, Pemerintah Lamban Bertindak

Namun, dia menegaskan, pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru, yang belum pernah digunakan pihak terpidana. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga perkaranya masuk ke MA.

“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” jelasnya.

Tegas di Hadapan Mendagri, Gubernur - Wagub Terpilih Aceh Janji Hapuskan Barcode SPBU untuk Sejahterakan Masyarakat

Mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan, setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli untuk menafsirkan dalil-dalil pembelaannya.

"Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya, harus benar-benar murni baru," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title