Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Margarito Kamis Dorong Adelin Lis Ajukan PK

Dok. Margarito Kamis (Tvone)
Sumber :
  • Dok. Margarito Kamis (Tvone)

Sebelumnya, Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, MH dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menilai, ada kekeliruan hakim saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Keduanya menilai, ada disparitas dalam putusan pertama dan kasasi. Sebab, Adelin Lis sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan tidak melanggar pidana, hanya melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan dan dikenakan sanksi administrasi.

Namun, di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Sementara itu, sejumlah terdakwa lain di kasus yang sama diputus bebas, yakni Direktur Utama PT KNDI,

Oscar A Sipayung, serta Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI, Washington Pane.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

"Kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama," ujar Sadino dalam diskusi bertajuk, "Anotasi Putusan Adelin Lis", di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu, Prof Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title