Kakek Tega Membunuh Cucunya, Karena Bermain Botol Berisi Racun
- Sulawesi.viva.co.id
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami banyak luka lebam ditubuhnya seperti luka lembek di kepala, luka memar di bagian bibir, luka pada bagian pipi sebelah kiri dan kanan kemudian luka memar di bagian alis mata sebelah kanan.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga penyidik Polres Gowa melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang juga kakek korban.
Pelaku sempat mengelak bahwa kematian cucunya itu bukanlah perbuatannya. Namun, setelah didalami lebih jauh akhirnya PM mengakui perbuatannya itu.
"Setelah kita dalami akhirnya pelaku mengakui namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong," jelasnya.
Saat ini pelaku berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya PM disangkakan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.