Diperiksa 6 jam di Mapolda Sulsel, Istri Pengacara yang Tewas Ditembak Akui Suaminya Dapat Ancaman Pembunuhan.
- Sulawesiviva.com
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, yang turut mendampingi istri korban, menjelaskan bahwa mereka membawa bukti berupa percakapan dan WhatsApp yang terdapat di ponsel almarhum maupun Maryam.
"Kami membawa istri almarhum Rudi S Gani untuk memberikan keterangan mengenai segala macam yang dia ketahui, termasuk bukti-bukti seperti percakapan dan WhatsApp yang ada di ponsel almarhum dan ibu sendiri," kata Tadjuddin.
Polisi sendiri telah memeriksa sedikitnya belasan saksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengacara berusia 49 tahun tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil uji laboratorium forensik terhadap proyektil peluru jenis senapan angin berukuran 8 milimeter yang menembus wajah sebelah kanan almarhum dan bersarang di tulang leher.
Menurut pengacara Rudi S Gani, almarhum sebelumnya menerima ancaman pembunuhan secara lisan sebulan sebelum kejadian tragis itu.
"Bukti yang kita bawa adalah bukti elektronik semua. Rudi S Gani pernah diancam akan dibunuh, meskipun itu dilakukan secara lisan," ungkap pengacara tersebut.
Penyelidikan terus berjalan, dan Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Kabupaten Bone berupaya mengungkap siapa pelaku di balik tragedi ini.