Istri Pengacara Korban Penembakan Otk Minta Perlindungan Lpsk
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Istri pengacara korban penembakan orang tak dikenal akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, ada ancaman terhadap istri korban tersebut.
Sahabat saksi dan korban Sulawesi Selatan, Restu Pratama, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu permohonan dari saksi dan Peradi selaku lembaga yang mengawal kasus tersebut.
"Saya hari ini untuk memastikan apakah korban melalui peradi ini akan mengajukan permohonan ke LPSK," katanya, Minggu, 5 Januari 2025.
Ia mengatakan, pengajuan dari Peradi ke LPSK sangat penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan pemulihan saksi-saksi, khususnya istri korban yang menyaksikan peristiwa tersebut.
"Kami juga sebenarnya menunggu dari lbh Peradi. Apakah akan mengajukan tentang bagaimana pemulihan korban, terutama saksi, istrinya ini," ujarnya.
Apalagi katanya, setelah peristiwa penembakan pengacara tersebut ada ancaman yang didapat oleh istri korban baik tertulis maupun verbal. Sehingga menurutnya ini sangat penting untuk dilakukan.
"Juga apakah akan mengakujakan perlindungan fisik, karena saya barusan dapat info bahwa ada ancaman tertulis. Kemudian apakah pemenuhan haknya, proseduralnya juga akan diajukan, kemudian tentang restitusi juga," jelasnya.