Istri Pengacara Korban Penembakan Otk Minta Perlindungan Lpsk

Istri Korban Penembakan Minta Perlindungan LPSK
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Istri pengacara korban penembakan orang tak dikenal akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, ada ancaman terhadap istri korban tersebut.

Predator Anak di Makassar Digeruduk Emak-emak, Aksinya Ketahuan Seusai CCTV Masjid Dibuka

Sahabat saksi dan korban Sulawesi Selatan, Restu Pratama, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu permohonan dari saksi dan Peradi selaku lembaga yang mengawal kasus tersebut. 

"Saya hari ini untuk memastikan apakah korban melalui peradi ini akan mengajukan permohonan ke LPSK," katanya, Minggu, 5 Januari 2025.

Laka Lantas Pemotor vs Mobil Kontainer di Makassar, Istri Tewas, Dua Balita dan Suami Selamat

Ia mengatakan, pengajuan dari Peradi ke LPSK sangat penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan pemulihan saksi-saksi, khususnya istri korban yang menyaksikan peristiwa tersebut. 

"Kami juga sebenarnya menunggu dari lbh Peradi. Apakah akan mengajukan tentang bagaimana pemulihan korban, terutama saksi, istrinya ini," ujarnya. 

Jadi Narsum Di Podcast Youtube, Istri Almarhum Rudi S Gani Dilaporkan ITE

Apalagi katanya, setelah peristiwa penembakan pengacara tersebut ada ancaman yang didapat oleh istri korban baik tertulis maupun verbal. Sehingga menurutnya ini sangat penting untuk dilakukan. 

"Juga apakah akan mengakujakan perlindungan fisik, karena saya barusan dapat info bahwa ada ancaman tertulis. Kemudian apakah pemenuhan haknya, proseduralnya juga akan diajukan, kemudian tentang restitusi juga," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title