Polrestabes Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,4 Kg
Rabu, 20 Juli 2022 - 22:44 WITA
Sumber :
“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini,” ungkapnya.
Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.