Polrestabes Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,4 Kg

Pengungkapan Kasus Sabu
Sumber :

 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Sulawesi.viva.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tak tanggung-tanggung barang bukti sabu yang disita polisi seberat 7,4 kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21).

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Penangkapan dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis 14 Juli 2022 lalu.

“Penangkapan diawali dari informasi masayarakat, lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, kepada media, di Mapolrestabes Makassar, Rabu 20 Juli 2022.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Kata Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia yang dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.

“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar,” jelasnya

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.

“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini,” ungkapnya.

Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.