Berkas Perkara 18 Tersangka Sindikat Uang Palsu Dilimpahkan Ke Kejari Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Polres Gowa hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Bahkan beberapa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, dari belasan tersangka awal kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar itu sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
"Sudah berapa berkas dilimpahkan untuk 17 tersangka pertama saat ini berkasnya sudah ada beberapa dirampungkan dan sudah kita kirim kan tahap satu," katanya, Senin, (13/1/2025).
Jika nantinya Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkapnya. Maka pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua
"Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 baru kita tahap 2 kan dan kita akan kirimkan tersangka beserta barang buktinya," ujarnya.
Hanya saja pihaknya belum menyebut berapa berkas dari tersangka yang telah dirampungkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menetapkan sebanyak 19 tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu yang melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Belasan tersangka itu memiliki latar belakang dan pekerjaan berbeda-beda dua diantaranya merupakan pegawai bank pelat merah dan empat orang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Terakhir adalah seorang pengusaha asal Kota Makassar yakni Annar Salahuddin Sampetoding ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari sejak Kamis, 26 Desember 2024 lalu.