Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi dalam Timsel BUMD Makassar

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulsel
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengendus adanya dugaan maladministrasi dalam tim seleksi (Timsel) Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Ombudsman pun saat ini melakukan investigasi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hasil dan proses seleksi tersebut.

Tercatat sebanyak empat laporan dari masyarakat yang mengadukan dugaan maladministrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan pihaknya melakukan klarifikasi atas beberapa poin keberatan yang diajukan oleh pelapor. 

"Berapa poin tersebut di antaranya Peraturan Ombudsman RI Nomor 48/2020, saat ini Tim Pemeriksa masih dalam tahap pemeriksaan para pihak serta telaah dokumen-dokumen yang disampaikan ke Ombudsman," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Menurut Ismu, sesuai dengan prinsip imparsial, Ombudsman memberi kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan keterangan dan jawaban sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel.

Dia mengatakan, pada prinsipnya, Ombudsman menguji prosedur yang dijalankan oleh Pansel dan Timsel. Apakah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Juknis yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Halaman Selanjutnya
img_title