Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif Yusuf Al-Qaradhawi

DR. Ilham Kadir
Sumber :
  • Istimewa

Senada dengan Syafi'i, Abu Muhammad Ibn Hazm sebagaimana dinukil Al-Qaradhawi, berkata, Jika dalam harta seorang ada  dua kewajiban zakat atau lebih, sementara pemiliknya masih hidup, zakat tersebut dibayarkan sesuai dengan ukuran wajibnya dan tahun keterlambatannya.

Baznas Pusat Ingin Pastikan Dana Zakat Sumbernya Bukan dari Dana Haram

Mungkin saja keterlambatan itu terjadi karena usaha untuk menghindari kewajiban zakat, kelalaian petugas pengumpul zakat, atau sebab lain. Ketentuan ini berlaku bagi zakat harta, hasil pertanian, maupun hewan ternak. Baik semua hartanya wajib dikeluarkan zakatnya maupun tidak, dan tidak boleh melunasi utangnya sebelum bayar zakat. 

Bagi Al-Qaradhawi, dengan berlalunya waktu pajak bisa gugur, namun lain halnya dengan zakat. Ia tetap merupakan utang yang harus dibayar, seorang muslim tidak akan lepas tanggungjawabnya, tidak sah Islamnya dan tidak benar imannya kecuali bila menunaikan zakat tersebut sekalipun sudah lewat beberapa tahun. Sebab zakat adalah hak Allah, kaum fakir miskin, dan masyarakat secara keseluruhan. Di samping itu, zakat tidak gugur dengan meninggalnya pemilik harta, tapi tetap wajib dikeluarkan dari peninggalan almarhum sekalipun ia tidak mewasiatkan. Inilah pendapat ulama sekaliber Qatadah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Munzir, dan lainnya.

FIFA, Qatar dan Eksposur Kemunafikan

Al-Qaradhawi juga mengkritik teori sosialisme dalam memecahkan masalah kemiskinan. Katika kaum sosialis mencoba memecahkan masalah kemiskinan, mereka mengambil sikap ekstrem dengan menghasut mereka, "Kalian adalah korban pencurian. Yang mencuri harta kalian adalah orang-orang kaya,". Kata Al-Qaradhawi, kaum sosialis ini menghasut para orang-orang miskin untuk memusuhi kaum kaya kemudian menguasai harta mereka secara legal maupun tidak. Padahal, menurut Al-Qaradhawi tidak semua orang miskin adalah korban pencurian, dan tidak semua orang kaya adalah pencuri. Tidak semua penderitaan orang miskin disebabkan oleh orang kaya. Sebagian dari mereka sengsara karena kalalaian sendiri. 

Menurut Al-Qaradhawi, salah satu strategi agama Islam dalam memecahkan persoalan kemiskinan yang terus menerus mendera negara-negara Islam atau berpenduduk muslim adalah  mengelola zakat dengan profesional. Karena harus profesional, maka zakat tidak bisa dan tidak dapat diurus secara sembrono dan apa adanya atau adanya apa, tetapi harus diurus oleh negara yang didahului dengan pijakan yang kuat berupa regulasi yang berpondasikan aturan-aturan agama. Dari Al-Qaradhawi di Mesir, meniup ruh semangat pengelolaan zakat secara profesional, sehingga terbentuklah Badan Amil Zakat Nasional atau kita kenal dengan BAZNAS di Indonesia. Al-Fatihah untuk Syekh Yusuf Al-Qaradhawi rahimahullah.

Menyikapi Musibah

Enrekang, 28 September, 2022.