MK Putuskan Gugatan Pilkada Jeneponto Melangkah ke Tahap Pembuktian
- Screenshoot MK-RI
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).
Proses ini menjadi langkah krusial dalam penyelesaian sengketa pemilu yang telah menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dan disiarkan langsung di Youtube resmi MK. Dipimpin langsung dalam panel II sesi ke-III.
Dalam sidang tersebut, pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian.
"Untuk sesi yang ke-III pada malam hari ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief.
Kemudian, Arief membacakan perkara yang telah dinyatakan bersyarat untuk maju ke tahap pembuktian yang akan datang.
"Yang ke lima perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto" terangnya.
Keputusan ini menandakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melihat adanya dasar hukum yang cukup untuk memeriksa lebih lanjut klaim yang diajukan oleh pemohon, yakni paslon nomor urut tiga Sarif-Qalby.
Tahap pembuktian ini akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.
Proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih jelas terkait dengan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jeneponto.
Masyarakat Kabupaten Jeneponto pun menantikan hasil dari proses pembuktian ini, mengingat sengketa pemilu telah memicu ketegangan politik di daerah tersebut.
Kejelasan hasil sengketa ini diharapkan dapat meredakan situasi dan memulihkan stabilitas politik di wilayah Sulawesi Selatan.
Sidang lanjutan akan segera digelar untuk memulai proses pembuktian, dengan harapan bahwa MK dapat mengambil keputusan yang adil dan transparan.
Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. (*)