Miris, Situs Bersejarah Benteng Anak Gowa Jadi Lokasi Pembangunan Perumahan

Kawasan situs bersejarah Benteng Ana Gowa dipenuhi perumahan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) menyayangkan adanya lokasi situs bersejarah peninggalan Kerajaan Gowa yang dijadikan lokasi pembangunan perumahan. 

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Lokasi situs bersejarah tersebut merupakan bekas benteng pertahanan Kerajaan Gowa, yakni Benteng Anak Gowa yang berlokasi di Taeng, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.  Benteng Anak Gowa  merupakan salah satu dari 14 benteng pertahanan Kerajaan Gowa, yang terkoneksi dari Benteng Somba Opu, Fort Rotterdam yang dibangun disepanjang pesisir Pantai Losari Makassar hingga Sanrobone, Kabupaten Takalar. 

 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

 

Benteng Anak Gowa adalah salah satu benteng pertahanan Kerajaan Gowa

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id
Korban Rudapaksa Di Kabupaten Gowa , wanita inisial NMY diduga diperiksa polisi tanpa pendamping

 

 

Dari 14 benteng Kerajaan Gowa, Benteng Anak Gowa salah satu benteng yang tidak berada di pesisir pantai, sama dengan Benteng Kale Gowa sehingga dikatakan unik dari benteng lainnya. 

Kepala Kelompok Kerja Pemeliharaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulsel dan sulteng, Haeruddin menjelaskan,  Bentuk Benteng Anak Gowa hingga kini masih utuh sebagai benteng tradisional dengan luas sekitar 3 hektare. Ketinggian benteng sekitar 7 meter dengan ketebalan dinding sekitar 4 sampai 5meter. Benteng Anak Gowa sendiri terbuat dari batu bata merah yang direkatkan lumpur tanah liat, serta berbentuk segi empat dan masih kokoh hingga sekarang.

Sementara semua benteng-benteng yang ada di Kerajaan Gowa sudah hancur lebur. Sebagian besar hanya tersisa beberapa bagian dari pondasi benteng. Sementara Benteng Anak Gowa, dindingnya masih utuh, baik dilihat dari atas atau dari arah manapun.  Sayangnya, sekarang sudah semakin memprihatinkan karena terjadi perambahan yang dilakukan masyarakat setempat. Termasuk adanya tindakan vandalisme serta didalam kawasan sudah ada beberapa perumahan yang berdiri hingga puluhan unit. 

 

 

Warga jadikan parkir pribadi di bangunan benteng

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

"Ini yang menyebab kami dari pihak pelestarian cagar budaya melakukan pengecekan ke lokasi. Ini supaya kerusakannya jangan terlalu parah. Kami akan melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa Benteng Anak Gowa adalah bukti kejayaan Kerajaan Gowa abad 16-17, sehingga masyarakat bisa paham dan menjaga sisa peninggalan sejarah," jelas Haeruddin, Senin, 12 Juni 2023. 

Lanjutnya, dalam lokasi benteng memang terdapat tanah yang dulunya dikuasai oleh keluarga Kerajaan Bone, Andi Mappanyuki. Akan tetapi kemudian dijual kepada pihak pengembang. Kemudian pihak pengembang menjual lagi  ke pengembang-pengembang lainnya. Sehingga sudah sangat struktural kepemilikannya. 

BPK Sulsel dan Sulteng berharap kepada Pemkab Gowa dan masyarakat bisa melakukan pelestarian. Pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Pemkab Gowa untuk melakukan zonasi. Zonasi adalah salah satu bentuk pengendalian sehingga bisa dipisahkan yang mana bisa dikembangkan yang mana tidak bisa dikembangkan dan harus dijaga sebagai cagar budaya. 

"Tidak bisa digusur (perumahan) karena mereka punya hak legal. Namun dinding itu belum dimiliki dan masih bisa diamankan. Di dalam itukan hanya berupa perumahan. Nah di luar itu dinding- dinding itu yang mencirikan struktur benteng itu sendiri. Jadi jangan ada lagi pengerusakan-pengerusakan," harap Haeruddin. 

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng), Laode Muhammad Aksa mengatakan, laporan tersebut berawal dari laporan salah satu warga yang juga pemerhati situs cagar budaya Benteng Anak Gowa, yang prihatin melihat peninggalan Kerajaan Gowa tidak terawat dengan baik sehingga warga mencari solusi ke BPCB Sulsel dan Sulteng. Akan tetapi kewenangan tersebut ada pada Pemkab Gowa. Mulai dari melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan situs cagar budaya di daerahnya.

Warisan budaya sudah menjadi bagian dari HAM termasuk hak Budaya juga sudah ada. Sehingga peninggalan-peninggalan bersejarah bisa dilindungi termasuk oleh masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya. 

"Benteng ini harus segera mempunyai status hukum dan ditetapkan sebagai cagar budaya. mempunyai kewenangan menetapkan adalah Pemkab.  Ditetapkan oleh Bupati Gowa dengan tim ahli cagar budaya.  Sampai sekarang belum ada status hukumnya dan  harus segera diselesaikan sertifikatnya," jelas Laode Muhammad Aksa. 

Sebenarnya, kata Laode, aturan- aturan  pertanahan untuk mendapatkan  sertifikat tanah perorangan dalam tanah bersejarah itu tidak bisa mendapatkan izin dan  itu diatur dalam pertanahan di pemerintahan. Tapi faktanya  dilapangan, tanah bersejarah,  situs bersejarah, bangunan bersejarah sudah serifikasi oleh orang-orang yang datang dari luar wilayah Anak Gowa. 

"Semua stakeholder harus berkumpul membicarakan dan mencari solusi. Kita harus lindungi dan segera djsertifikasi. Luar dalam sudah ada perumahan tersisa dinding, sisa itu jadi harus dilindungi. Segera sertifikasi,"tutupnya.