Memotong Rambut dan Kuku Dilarang Jika Ingin Berkurban?

Larangan Memotong Kuku
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id – Pemerintah Indonesia melalui sidang isbat Kementerian Agama telah menetapkan awal bulan Zulhijjah 1443 Hijriyah yang jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022, sehingga penetapan pelaksanaan shalat Idul Adha juga telah diputuskan, yakni pada Ahad, 10 Juli 2022.

Berkenaan dengan masuknya bulan Zulhijjah, ada dalil yang bersumber dari hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam, khusus bagi orang yang ingin berkurban, yakni larangan memotong bulu, rambut dan kuku.

Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang. Mereka, selain yang berniat kurban, dihukumi sebagaimana hukum asal, yaitu boleh memotong rambut dan kulit, dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini,” kata Ustaz Muhammad Abduh Tuasika.

Dilansir dari rumaysho.com, website pengajaran Islam, yang diasuh langsung Ustadz Abduh Tuasika, disebutkan para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Zulhijah dan berniat untuk berkurban.

Pendapat pertama, Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’I, mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan kurban pada waktu penyembelihan kurban. Secara zhohir atau tekstual pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan kurbannya disembelih.

Pendapat kedua dari Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.

Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam pernah berkurban, dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.