Hikmah di Balik Larangan Potong Rambut dan Kuku

Larangan Memotong Rambut
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id – Pengasuh website pengajaran Islam, Rumaysho.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong rambut dan kuku apabila hendak berkurban, menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya.

 

Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

 

Rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.

 

Adapun hikmah larangan mencukur rambut dan memotong kuku, menurut ulama Syafi’iyah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga kurban disembelih supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

 

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihram).

Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berkurban beda dengan yang muhrim. Orang berkurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.