MUI Sulsel Terbitkan Maklumat Dukungan Fatwa Jihad Melawan Israel

Logo MUI
Logo MUI
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menerbitkan maklumat dukungan terhadap fatwa jihad melawan Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Maklumat tersebut ditetapkan di Makassar pada 10 Syawal 1446 H atau 9 April 2025 M dengan nomor Maklumat-02/DP.P.XXI/IV/Tahun 2025, berisi 15 poin yang mengacu pada fatwa para ulama dunia, termasuk Sekjen Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Syaikh Ali Al-Qaradaghi.

Dalam maklumat itu, MUI Sulsel menyerukan seluruh bentuk perjuangan membebaskan Palestina dari penjajahan, baik melalui jihad diplomasi, ekonomi, hingga media sosial.

MUI juga menegaskan bahwa mendukung Israel dalam bentuk apa pun—langsung maupun tidak langsung—baik melalui kerja sama militer, ekonomi, maupun politik, adalah haram dan bertentangan dengan prinsip solidaritas Islam dan nilai kemanusiaan.

“Setiap Muslim yang mampu dianjurkan untuk berinfak, menyumbangkan hartanya demi mendukung perjuangan rakyat Palestina, baik melalui lembaga resmi kemanusiaan maupun kanal donasi yang terpercaya,” bunyi poin fatwa MUI Sulsel.

MUI Sulsel mendesak negara-negara mayoritas Muslim untuk membentuk aliansi militer dan strategi pertahanan bersama guna membela rakyat Palestina.

Mereka juga mendorong agar perjanjian-perjanjian dengan Israel dievaluasi kembali agar tidak menimbulkan pengkhianatan terhadap umat Islam.