Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan
- Sulawesi.viva.co.id
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa yayasan yang menaungi rumah tahfidz tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi kriteria sebagai lembaga pendidikan berbasis Al-Qur'an.
"Setiap rumah tahfidz atau pondok pesantren harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki kyai, kitab kuning, asrama, masjid, dan santri yang memenuhi standar." Ungkap H. Ali Yafid saat di temui di kantornya, Senin (27/1/2025).
"Rumah tahfidz ini tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dan tidak terdaftar di Kemenag Sulsel,"Tambangnya.
Lebih lanjut, Ali Yafid menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat serta aparat penegak hukum untuk memproses pembekuan aktivitas yayasan tersebut jika ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius.