Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan

H. Ali Yafid, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Kemenag Sulsel juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap rumah tahfidz dan pondok pesantren di wilayahnya.  

 

"Rumah tahfidz harus mengajarkan nilai-nilai Al-Qur'an dan akhlak yang baik. Kejadian ini mencoreng tujuan utama dari keberadaan lembaga pendidikan seperti ini. Kami akan terus memastikan tidak ada lagi lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa memenuhi aturan yang berlaku," pungkas H. Ali Yafid.  

 

 

Sebelumnya Feri Syarwan, pelaku rudapaksa sekaligus pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih, ditangkap polisi pada Rabu, 22 Januari 2025. 

 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga merupakan guru ngaji di rumah tahfidz tersebut yang mengajar puluhan santriwati.