Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan
Selasa, 28 Januari 2025 - 16:01 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
"Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Apabila yayasan ini terbukti melanggar hukum, kami akan mengajukan rekomendasi untuk pembekuan aktivitasnya," tegasnya.
Sementara itu, ketiga korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa. Layanan ini diberikan untuk memulihkan kondisi psikologis para korban pasca kejadian tersebut.
Kemenag Sulsel juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang mengikuti pendidikan di rumah tahfidz atau pondok pesantren.
"Kami berharap orang tua selalu memantau kegiatan anak-anak mereka dan memastikan lembaga pendidikan yang dipilih benar-benar memenuhi standar keamanan dan akhlak," tambah Ali Yafid.