JPU Kejari Gowa Kembalikan Berkas 18 Tersangka Kasus Uang Palsu untuk Dilengkapi

Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

"Awalnya penyidik menyusun tujuh berkas perkara untuk 18 tersangka. Setelah kami teliti, kami sepakat untuk menjadikannya 15 berkas, berdasarkan peran masing-masing tersangka," jelas Nurdaliah.  

 

Ia menjelaskan bahwa pembagian 15 berkas ini didasarkan pada peran para tersangka dalam kasus tersebut, seperti pengedar, pembuat, penyimpan, serta pendana.  

 

Pengembalian berkas perkara ini dilakukan karena masih terdapat kekurangan dalam aspek formil dan materiil.