JPU Kejari Gowa Kembalikan Berkas 18 Tersangka Kasus Uang Palsu untuk Dilengkapi
- Sulawesi.viva.co.id
"Kekurangan formil mencakup administrasi berkas, sedangkan aspek materiil terkait dengan pasal-pasal yang dikenakan, kronologi peristiwa, serta perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka," terangnya.
Setelah menerima *P19, penyidik Polres Gowa memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Jika setelah batas waktu tersebut berkas masih belum lengkap, maka JPU tidak akan menerbitkan **P19* lagi.
"Kami tidak akan menerbitkan *P19* lagi, melainkan akan mengeluarkan berita acara konsultasi dengan penyidik. Penyidik akan kami panggil untuk diberikan berita acara tersebut, yang nantinya akan ditandatangani," jelasnya.
Nurdaliah menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P21, proses akan berlanjut ke **tahap II*, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.