Dugaan Mafia Tanah di Bara-Baraya, Warga Laporkan Pemalsuan Akta ke Polda Sulsel
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Aroma sengketa tanah di Bara-Baraya kembali menyeruak. Kali ini, warga resmi melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan ini bermula dari ditemukannya putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks yang mengungkap bahwa Nurdin Dg. Nombong dan sejumlah pihak menggugat HW, seorang warga Bara-Baraya, dalam kasus wanprestasi.
Sengkarut ini bermula sejak 2013, ketika Nurdin Dg. Nombong melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 atas nama Moedhinoeng Daeng Matika. Laporan itu kemudian diumumkan di salah satu media lokal, pada 25 Juni 2013. SHM itu, yang mencatat tanah seluas 32.040 meter persegi di Bara-Baraya, Makassar, dinyatakan hilang sejak 2007.
Namun, putusan pengadilan tahun 2017 justru membuka fakta lain. Warga menemukan bahwa SHM Nomor 4 tidak benar-benar hilang. Sebaliknya, sertifikat tersebut masih berada dalam penguasaan HW. Putusan itu juga mewajibkan HW menyerahkan sertifikat asli kepada Nurdin Dg. Nombong untuk dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.