Eksekusi Dua Unit Rumah Semi Permanen di Gowa Ricuh, Pemilik Mengamuk hingga Pingsan
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Dua unit rumah semi permanen yang dieksekusi di Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung dramatis.
Eksekusi lahan ini berlangsung pada Senin siang (10/02/2025). Pemilik rumah histeris dan berusaha melawan petugas saat akan dilakukan proses eksekusi.
Bahkan, seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik rumah pingsan, saat itu rumah miliknya mulai dibongkar menggunakan alat berat.
Warga marah saat rumahnya dieksekusi
- Sulawesi.viva.co.id
Kericuhan terjadi, saat juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa melaksanakan eksekusi terhadap dua rumah seluas sembilan are.
Pemilik rumah yang menolak eksekusi langsung mengamuk dan menyerang petugas pengadilan.
Mereka bahkan sempat memukul anggota kepolisian, sambil berteriak histeris sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Pemilik rumah bersikeras menolak pembongkaran rumah mereka dengan alasan sengketa tanah masih berlangsung dan sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Mereka mengklaim bahwa keputusan hukum terkait sengketa tersebut belum final.
Alat Berat Mulai Melakukan Eksekusi Lahan
- Sulawesi.viva.co.id
Sulaiman, selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah bergulir sejak tahun 2000 antara Husi Daeng Liwang melawan Tara Daeng Lurang dan Maria Daeng Taco.
"Kasus sengketa lahan ini bermula dari gugatan ahli waris Husi Daeng Liwang terhadap Tara Daeng Lurang dan Maria Daeng Taco, yang telah berlangsung sejak tahun 2000," kata Sulaiman.
Sulaiman menegaskan bahwa perkara ini telah diputuskan melalui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada 9 Mei 2007, yang memenangkan Husi Daeng Liwang.
"Perkara ini adalah perkara nomor 27 tahun 2000 di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan dimenangkan oleh Husi Daeng Liwang. Peninjauan kembali pada 2013 pun tetap menguatkan keputusan tersebut, sehingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Meski diwarnai perlawanan, juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa tetap melanjutkan eksekusi dengan bantuan alat berat.
Warga marah saat rumahnya dieksekusi
- Sulawesi.viva.co.id
"Kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sulaiman, panitera sekaligus juru sita pengadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa lokasi yang dieksekusi terdiri dari dua tempat, yaitu lokasi pertama seluas 67 are dan lokasi kedua seluas 9 are.
Situasi di lokasi akhirnya dapat dikendalikan setelah pihak kepolisian turun tangan.
Namun, eksekusi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal mereka.
Proses eksekusi yang berlangsung tegas namun penuh emosi ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dampak sosial yang ditimbulkan terhadap keluarga terdampak. (*)