Dari Instagram ke Jeruji Besi: Jejak Bisnis Narkoba TH di Makassar
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah rumah kos di Kota Makassar yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, (2/3), polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta 90 mililiter cairan sintetis siap pakai. Selain itu, petugas juga menemukan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim bergerak dan menangkap tersangka di lantai tiga rumah kos," kata IPTU Syamsukardin, S.H., yang memimpin operasi bersama IPDA Mukhtar Zainuddin.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa TH menjual narkotika melalui media sosial, terutama Instagram. Barang haram itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp650 ribu per paket. Dari bisnis ini, tersangka mengaku mendapat upah sekitar Rp3,5 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan memburu pihak lain yang terlibat.