Begini Tanggapan Kuasa Hukum KJ Saat Ditersangkakan Oleh BNNP Sulsel Sebagai Bandar Narkoba

Pendamping Hukum KJ, Sya'ban Sartono Jumpa Pers Dengan Awak Media
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi-Selatan, telah menetapkan IL alias KJ sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Suami Narapidana Manfaatkan Istri Selundupkan Narkoba ke Lapas Takalar

Diketahui, KJ ditangkap di Jalan Dr Ratulangi Kota Makassar oleh BNNP Sulsel pada 15 Januari 2024 lalu.

Setelah penangkapan itu, beberapa hari kemudian tim BNNP Sulsel melakukan penggeledahan di rumah KJ di Kabupaten Bone pada 19 Januari 2024. 

Pertama Kali Dilaksanakan, Ribuan Warga Galesong Meriahkan Malam Takbiran dengan Pawai Obor, ini Sosok Yang Menginisiasi

Pendamping Hukum KJ, Sya'ban Sartono membenarkan kliennya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, kata dia ada beberapa hak-hak tersangka yang awalnya seperti dihalang-halangi oleh pihak BNNP Sulsel.

"Kami penasehat hukum-nya KJ, penangkapan yang dilakukan BNNP di Jalan Ratulangi terhadap klien kami yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP, namun ada beberapa hak tersangka yang kami pertanyakan, yang awalnya kami seperti dihalang-halangi oleh pihak BNNP untuk bisa kami terima," katanya Sya'ban Sartono, Selasa 30 Januari 2024.

DPR-RI H. Achmad Daeng Se’re Perjuangkan Aspirasi Warga Jeneponto: Dorong Pariwisata, UMKM, dan Solusi Kredit Macet

Selain itu, Sya'ban mengaku, sudah beberapa kali berkomunikasi dengan penyidik mengenai hak-hak tersangka terkait surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, kemudian penetapan tersangka dan penyitaan.

"Setelah resmi menjadi PH KJ, kami menghadap ke BNNP bertemu penyidiknya untuk meminta salinan BAP, penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan penyitaan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title