Begini Tanggapan Kuasa Hukum KJ Saat Ditersangkakan Oleh BNNP Sulsel Sebagai Bandar Narkoba
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi-Selatan, telah menetapkan IL alias KJ sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, KJ ditangkap di Jalan Dr Ratulangi Kota Makassar oleh BNNP Sulsel pada 15 Januari 2024 lalu.
Setelah penangkapan itu, beberapa hari kemudian tim BNNP Sulsel melakukan penggeledahan di rumah KJ di Kabupaten Bone pada 19 Januari 2024.
Pendamping Hukum KJ, Sya'ban Sartono membenarkan kliennya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, kata dia ada beberapa hak-hak tersangka yang awalnya seperti dihalang-halangi oleh pihak BNNP Sulsel.
"Kami penasehat hukum-nya KJ, penangkapan yang dilakukan BNNP di Jalan Ratulangi terhadap klien kami yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP, namun ada beberapa hak tersangka yang kami pertanyakan, yang awalnya kami seperti dihalang-halangi oleh pihak BNNP untuk bisa kami terima," katanya Sya'ban Sartono, Selasa 30 Januari 2024.
Selain itu, Sya'ban mengaku, sudah beberapa kali berkomunikasi dengan penyidik mengenai hak-hak tersangka terkait surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, kemudian penetapan tersangka dan penyitaan.
"Setelah resmi menjadi PH KJ, kami menghadap ke BNNP bertemu penyidiknya untuk meminta salinan BAP, penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan penyitaan," tuturnya.
Namun Sya'ban bilang, baru hari ini ia mendapatkan berkas tersebut itupun bukan dari penyidik melainkan dari sesama Pendamping Hukum.
"Setelah satu pekan lebih, baru hari ini dikirimkan, itupun bukan dari penyidik tapi dari rekan penasihat hukum juga. Kami berulang kali komunikasi bahkan sampai sedikit memaksa, tapi tidak dikasi, kami dapatnya dari penasihat hukum. Ini sangat disayangkan karena hak-hak tersangka itu ditahan-tahan oleh penyidik," jelasnya.
"Dari berkas perkara yang kami peroleh itu baru ada BAP tersangka, belum ada BAP saksi kami terima, surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan dan penahanannya saja, tidak ada penyitaan dan penetapan tersangka," sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut Sya'ban, surat perintah sitaan atau penetapan sitaan dari pengadilan terkait diambilnya BPKB mobil dan sertifikat rumah juga saat penggeledahan di Bone belum ia terima.