Tim Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Prajurit TNI
- Sulawesi.viva.co.id
Dari hasil interogasi, Ardi Sibali, yang merupakan pelaku utama, mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut sekitar pukul 24.00 WITA, Jumat (14/3/2025).
Dalam aksinya, pelaku membuka paksa pintu belakang rumah yang tergembok dan berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Para pelaku berhasil mencuri kompor seribu mata, tabung gas 3 kg sebanyak 5 buah, sarung berbagai motif dan merek sebanyak kurang lebih 100 lembar, serta baju perlengkapan pesta,” terang AKP Syahrul.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual barang hasil curian tersebut dengan dalih untuk membeli minuman keras dan judi online.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara berdasarkan Pasal 362 KUHPidana SubsPasal 363 KUHPidana.
“Kami tegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Jeneponto.