Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Dihukum 5 Tahun Penjara

Salah satu ruang sidang di PN Makassar
Sumber :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

Di sisi lain, terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait. 

Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memberikan penghargaan berupa pin emas kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan Kajati Sulsel R Febrytrianto.

Penghargaan berupa pin emas tersebut diberikan karena Polda Suls dan Kejati Sulsel dinilai memiliki komitmen dan berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan serta mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.

"Penilaian bukan hanya dari sisi penindakan, tapi juga dalam hal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada media.